Tombatu - Semangat membangun desa yang mandiri dan berdaya saing kembali ditunjukkan melalui kegiatan fasilitasi Kerjasama Antar Desa melalui BUMDesa Bersama yang dilaksanakan di Desa Tombatu Tiga Timur, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan ini difasilitasi bersama oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara dan didukung oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sulawesi Utara sebagai upaya mendorong terbentuknya kerja sama desa berdasarkan potensi dan kebutuhan bersama.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penyatuan komitmen antar pemerintah desa untuk membangun ekonomi kawasan secara kolektif melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama).
Mengapa Kerjasama Antar Desa Penting?
Setiap desa memiliki potensi unggulan yang berbeda, namun sering kali menghadapi tantangan yang sama, seperti keterbatasan modal usaha, akses pasar, kapasitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan usaha yang masih berjalan sendiri-sendiri.
Dalam kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh TAPM Provinsi, Bapak Johan Manoppo menjelaskan bahwa pembentukan BUMDesa Bersama merupakan salah satu strategi penguatan ekonomi kawasan perdesaan melalui kerja sama antar desa yang memiliki potensi dan kebutuhan yang saling mendukung. Melalui BUMDesa Bersama, desa-desa dapat mengintegrasikan sumber daya yang dimiliki, memperbesar skala usaha, meningkatkan efisiensi pengelolaan, memperluas akses pasar dan investasi, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, pembentukan BUMDesa Bersama dilakukan melalui mekanisme yang dimulai dari kesepakatan antar desa untuk bekerja sama dalam pengelolaan potensi dan usaha bersama. Kesepakatan tersebut dibahas dan ditetapkan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum pengambilan keputusan bersama.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam dokumen kerja sama antar desa yang memuat tujuan, ruang lingkup usaha, penyertaan modal, tata kelola, hak dan kewajiban masing-masing desa, serta mekanisme pembagian manfaat. Setelah tercapai kesepakatan, desa-desa peserta menetapkan pembentukan BUMDesa Bersama melalui Peraturan Bersama Kepala Desa dan menyusun struktur organisasi pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, BUMDesa Bersama yang telah terbentuk didaftarkan untuk memperoleh legalitas dan pengakuan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, BUMDesa Bersama diharapkan menjadi instrumen kolaboratif yang mampu mengoptimalkan potensi desa secara berkelanjutan, memperkuat ekonomi masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah di masa mendatang.
Potensi Desa Menjadi Dasar Kolaborasi
Dalam forum yang dihadiri unsur Pemeritah Desa dan tokoh masyarakat se-kabupaten Minahasa Tenggara, para Hukum Tua menyampaikan potensi unggulan yang dapat dikembangkan melalui kerja sama. Pak Tras Wibowo sebagai Hukum Tua dari Desa Ratatotok Timur menyampaikan bahwa wilayah mereka memiliki potensi kawasan Pantai Lakban yang sangat memungkinkan untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata desa. Dengan pendekatan kolaboratif, pengembangan wisata diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi satu desa, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi bagi desa-desa disekitarnya.
Sementara itu, perwakilan dari wilayah Tombatu menyampaikan bahwa sektor pertanian, khususnya tanaman hortikultura seperti tomat dan cabai, memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMDesa Bersama. Bentuk kerja sama yang diharapkan mencakup penampungan hasil produksi, pengelolaan pascapanen, hingga pemasaran secara kolektif agar petani memperoleh nilai tambah yang lebih baik. Selain sektor pertanian dan pariwisata, perikanan juga menjadi salah satu sektor strategis yang dipandang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui pola kerja sama antar desa.
Belajar dari Keberhasilan BUMDesa Bersama Kamang Silian Raya
Tingginya antusiasme desa untuk membangun kerja sama tidak terlepas dari adanya contoh nyata yang telah berhasil dijalankan di Kabupaten Minahasa Tenggara. Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara, Bapak Irwan Abdjulu, menyampaikan bahwa keberhasilan BUMDesa Bersama Kamang Silian Raya menjadi bukti bahwa kolaborasi desa mampu menghasilkan dampak ekonomi yang nyata. BUMDesa Bersama tersebut diketahui mengelola destinasi wisata kawasan Gunung Soputan dan telah memberikan keuntungan yang mencapai sekitar Rp400 juta-an. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ketika desa bersatu dan mengelola potensi secara profesional, manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Menuju Desa yang Lebih Mandiri dan Sejahtera
Kerjasama antar desa melalui BUMDesa Bersama bukan hanya menjadi bentuk kerjasama usaha antar desa, tetapi merupakan strategi pembangunan kawasan yang diarahkan pada keberlanjutan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan potensi lokal secara terpadu, khususnya pada sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan, desa-desa di Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi desa, menciptakan peluang kerja yang lebih luas, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal tersebut menjadi penekanan dalam penyampaian Ibu Novita Lumintang sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara. Beliau menegaskan bahwa penguatan kerja sama antar desa menjadi semakin penting, terutama mengingat alokasi dana desa reguler yang diterima desa dalam beberapa tahun ke depan diproyeksikan semakin terbatas. Oleh karena itu, desa didorong untuk mulai membangun kemandirian ekonomi melalui kolaborasi dan pengembangan usaha bersama agar tidak hanya bergantung pada transfer anggaran pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar