Ratahan - Pemanfaatan Dana Desa tidak hanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi desa yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan monitoring pemanfaatan Dana Desa di Desa Tolumbukan, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui kunjungan bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada usaha Pertashop yang dikelola oleh BUMDesa Rajawali Tolumbukan.
Usaha Pertashop tersebut berawal dari hasil kesepakatan melalui musyawarah desa dan selanjutnya dituangkan dalam APBDesa Tahun 2023. Dengan pendampingan oleh TAPM Kabupaten dan PD/PLD dalam pengurusan kerjasama dan perijinan dengan Pertamina, akhirnya dengan memanfaatkan Dana Desa sebesar Rp.70.000.000, BUMDesa Rajawali mulai mengembangkan usaha penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui kerja sama dengan Pertamina.


