MEMAKNAI 10 TAHUN PERJALANAN PENDAMPINGAN DESA

 Sebuah Refleksi Pendampingan Desa oleh TPP

 Oleh : Defri R. Supit (Koprov TPP Provinsi Sulawesi Utara)


Sepuluh Tahun Pendampingan Desa yang di ditandai dengan Peringatan Hari Desa Nasional (HDN) pada tanggal 15 Januari 2026.  Rentang waktu tersebut secara relatif bukanlah waktu yang singkat, yang tentu saja membuka ruang untuk merefleksikan secara kritis, mengevaluasi dan mencoba “menemukan” hakikat dan tujuan pendampingan desa melalui pengalaman lapangan, keberhasilan, kegagalan, tantangan dalam upaya perbaikan yang bermuara pada pembelajaran

 

Kehadiran Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa membuka segala kepentingan maupun kebutuhan masyarakat di desa terakomodir. Dengan adanya UU Desa diharapkan membuka kesempatan besar agar ekosistem desa bisa mengurusi desanya secara mandiri. Desa sekaligus bisa merencanakan dan mengawasi siklus pembangunan di desa. UU Desa dapat menjadi legitimasi terjadinya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, meminimalisir kesenjangan antar-wilayah baik soal ekonomi, tapi juga sosial budaya. UU Desa memberi tempat seluas-luasnya agar bisa memanfaatkan potensi, ataupun nilai-nilai kearifan lokalnya, yang kesemuanya itu dimaksudkan agar dikembangkan untuk kehidupan yang lebih baik. Pada akhirnya diharapkan desa dapat menjadi Maju, Mandiri dan sejahtera sebagaimana amanat UU Desa tersebut.

 

Dalam rangka mencapai kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa sebagai bentuk perwujudan visi UU No. 6 tentang Desa, pemerintah telah melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan Desa dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Sedangkan pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Adapun Tujuan Pembangunan Desa adalah:

a.     Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa dan Perdesaan.

b.     Meningkatkan kesadaran, prakarsa, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.

c.      Meningkatkan dayaguna asset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUMdesa Bersama, dan

d.     Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama desa dan kerja sama antar desa.

 

 

Implementasi dukungan pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan desa diwujudkan dengan menyelenggarakan penyediaan Tenaga Pendamping Profesional secara berjenjang dari tingkat desa sampai nasional.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau (sering disebut pendamping desa), yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal difungsikan sebagai salah satu instrumen untuk melakukan pendampingan kepada desa melalui pemberdayaan kepada masyarakat desa untukmencapai tujuan pembangunan desa sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pendamping desa semestinya menjadi bagian dari masyarakat desa dan harus mampu menjadi fasilitator/pendamping dalam pengembangan informasi maupun pengetahuan, termasuk mendorong pengawasan siklus pembangunan desa yang akhirnya dapat membantu desa dalam mencapai tujuan pembangunan desa yakni Desa yang Mandiri, Maju dan sejahtera. Kehadiran pendamping desa diharapkan mampu menjawab minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa yang sampai sekarang masih menjadi persoalan

 

Keniscayaan Pendampingan Desa oleh TPP

Dengan melihat ke belakang setelah sepuluh tahun Pendampingan Desa melalui TPP, harus di akui bahwa TPP telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Di cukup banyak desa dampingan TPP berhasil dalam mendampingi desa dalam kegiatan perencanaan. Contohnya: tata kelolah Desa mengalami perbaikan signifikan yang tercermin salah satunya dengan adanya administrasi di banyak desa menjadi lebih baik. Musyawarah desa juga  semakin terbuka dan melibatkan mayarakat desa termasuk kaum wanita serta masyarakat yang terpinggirkan. Melalui pendampingan TPP menjadikan banyak desa telah melakukan perencanaan pembangunan desa yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan pendampingan desa oleh TPP juga terlihat dalam pendampingan tahapan pelaksanaan pembangunan desa. Cukup banyak Desa sukses   melaksanakan pembangunan infrastruktur desa ( jalan desa, jembatan, MCK, drainase dan sebagainya. Selain infrastruktur, pembangunan di bidang ekonomi melalui BUM Desa  di sebagian desa menjadi gambaran perubahan desa menjadi lebih baik.
Keberhasilan pendampingan desa dapat juga dilihat dari tingkat kesadaran dan keaktifan warga dalam pembangunan partisipatif. Semakin banyak desa yang terlibat aktif dalam perencanaan dan pembangunan desa. Meskipun di beberapa desa peran elit desa masih cukup mendominasi.
Hal lain yang menjadi tolok ukur adanya perubahan desa menjadi lebih baik adalah adanya inovasi pembangunan desa dengan adanya terobosan-terobosan baru yang muncul dari masyarakat desa atas inisiatif sendiri atau tapi juga peran pendampingan dari TPP. Inovosi tersebut terdiri bari baerbagai bidang pembangunan baik di bidang lingkungan/infrasrtuktur, sosial (pendidikan dan kesehatan) maupun bidang ekonomi melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama, pengelolaan wisata desa dan sebagainya.
Meski keberhasilan pendampingan desa yang tergambar dalam uraian di atas tidak bisa diklaim sebagai peran mutlak dari pendampingan Desa oleh TPP, tapi setidaknya harus diakui bahwa TPP telah memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam pendampingan desa

 Tantangan Pendampingan Desa

Pelaksanan pendampingan desa oleh TPP tentu saja tidaklah berjalan mulus. Ada banyak permasalahan dan kendala yang mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan desa oleh TPP, sehngga desa-desa dapat menjadi Maju, Mandiri dan sejahtera. Tantangan terkait Pendampingan Desa oleh TPP secara umum dapat bagi menjadi Tantangan Internal Desa dan Tantangan Kegiatan Pendampingan oleh TPP.

a.   Kondisi Geografis di cukup banyak desa yang sangat sulit di kepulauan (contoh desa-desa di Provinsi Sulawesi Utara; kabupaten kepulauan Talaud, Sangihe, Siau Tagulandang Biaro ), yang lokasinya sangat terpencil, dan desa-desa di perbatasan yang sangat sulit dijangkau menghambat kegiatan pendampingan. Lokasi geografis yang sulit di desa-desa tersebut biasanya juga diikuti dengan infrastruktur yang tidak memadai : contoh jalan, jembatan, listrik, internaet yang tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali.

b.  Konflik Sosial/Kelompok: Adanya potensi konflik antar kelompok di cukup banyak desa yang harus dimitigasi dan didamaikan menjadi tantangan tersendiri, yang jika tidak tertangani dengan baik akan sangat menghambat pendampingan desa.

c.   Pemahaman Regulasi yang tidak memadai karena keterbatasan SDM dan akses informasi. Pemahaman Regulasi menjadi tantangan lain, khususnya pemahaman perangkat desa yang secara umum kurang memadai terkait regulasi terkait Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa, contohnya regulasi terkait penggunaan dana desa. Hal ini sangat menghambat proses pendampingan desa.

d. Keberagaman Status Kemajuan/Kemandirian Desa. Harus menjadi bahan pertimbangan dalam pendampingan desa bahwa kondisi kemajuan desa pada saat ini tidak sama dengan pada waktu pendampingan 10 tahun yang lalu. Tingkat kemajuan desa berbeda-beda sesuai status sebagaimana pengukuran dalam Indeks Desa (Mandiri,Maju, Bekembang, Tertinggal atau Sangat Teringgal). Dengan adanya perbedaan status kemajuan desa tersebut menjadi tantangan dalam pendampingan desa tersebut.

e. Digitalisasi Desa : Di zaman sekarang yang menuntut Transparansi dan akuntabilitas serta tata kelolah desa yang baik, Digitalisasi Desa menjadi tantangan yang dihadapi desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Untuk itu segala aspek yang mendukung pelaksanaan Digitalisasi Desa perlu menjadi perhatian serius. Baik dari segi infrastruktur (listrik, internet, peralatan), dukungan perencanaan dan pengangaran tapi juga yang terpenting SDM masyarakat dan perinta desa. Diharapkan aspek-aspek tersebut dapat membentu suatu ekosistem yang mendukung terjadinya Ditalisasi Desa.

 

Tantangan Sebagai TPP Dalam Pendampingan Desa

 

a.    Reorientasi Citra Diri TPP

Sebagai individu TPP diharapkan menjadi pemberdaya sejati dengan konsep pemahaman dan kesadaran kritis sebagai seorang Pendamping Desa yang mestinya terimplemantasi dalam Citra Diri tersebut. Akan tetapi dalam prakteknya banyak TPP yang tidak mencerminkan hal tersebut. Hal ini terlihat dari keluhan-keluhan TPP antara lain:

· Kewalahan dalam menyelesaikan tugas-tugas administratif, yang terkadang          penugasannya waktunya bersamaan, mendadak, dan harus diselesaikan dalam waktu singkat

·  Beban penyelesaian tugas administratif tersebut pada akhirnya menyulitkan para pendamping desa untuk menjalankan tugas pokoknya yakni mendampingi masyarakat desa.

·   Adanya TPP yang tidak peduli dalam menjalankan tugas pokoknya (contoh : ada TPP yang penting sudah melaporkan Daily Report Pendamping (DRP).          

Ada banyak TPP yang melaksanakan tugasnya atas dasar perintah pada otoritas kekuasaan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Sehingga masih banyak ditemukan di lapangan, penafsiran personal/individu pendamping desa hanya loyal kepada otoritas lembaga yang memberi perintah dalam hal ini Kementerian Desa, PDTT. Pemahaman ini pada akhirnya membuat pendamping desa kurang peka atau tidak tergerak dengan   situasi   persoalan-persoalan berkembang di masyarakat desa yang seharusnya menjadi tugas pokok. Atau dengan kata lain TPP terjebak pada tugas-tugas administrasi dan melalaikan tugas sebagai pemberdaya. Padahal dibutuhkan keseimbangan baik tugas administratif (pelaporan dan lain-lain) tapi juga tugas sebagai pemberdaya masyarakat. Kesadaran kritis TPP atas Citra Diri nya menjadi dangkal yang berdampak pada kerja minimalis.


Untuk itu menjadi tantangan TPP ke depan untuk mereorientasi dirinya melalui penguatan dan penyadaran Kritis sebagaimana Citra Diri Pendamping Desa (TPP). Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas baik Pra Tugas maupun Penyegaran.


b.    Peningkatan Kapasitas TPP :

Memaknai kehadiran TPP sebagai salah satu instrumen untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa, berarti menyepakati bahwa TPP harus mampu menjadi fasilitator/pendamping dalam pengembangan informasi maupun pengetahuan, termasuk   mendorong pengawasan siklus pembangunan desa. Sebagai Tenaga pendamping profesional, maka pendamping desa dianggap sebagai individu atau pihak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi dasar. Seperti kemampuannya mengorganisir masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu Peningkatan Kapasitas TPP menjadi salah satu Tantangan dalam Pendampingan Desa ke depan.

 

c.    Efektifitas Penilaian Kinerja TPP.

Secara umum realitas di lapangan dapat kita temui bahwa masih banyak pendamping desa yang belum optimal kinerjanya. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya pengetahuan pendamping desa berkaitan dengan peran dan tugasnya sebagai pendamping.  Tapi juga berkaitan dengan integritas TPP yang bersangkutan. Penerapan Penilaian Kinerja secara efektif dapat membantu TPP meningkatkan knerjanya yang pada akhirnya dapat sangat berdampak pada keberhasilan pendampingan desa. Untuk itu dukungan terkait SOP Penilaian Kinerja  TPP yang sesuai ketentuan yang di atur dalam Kemendesa No. 294 sangat dibutuhkan sebagai pedoman dalam Evaluasi Kinerja TPP.

 

d.    Penangangan Pelanggaran TPP

Pengendalian aktifitas TPP dalam kegiatan pendampingan desa, sangat mutlak diperlukan agar TPP tidak melanggar aturan dan etika yang telah di atur dalam Kepmendesa No. 294 Tahun 2024. Aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran TPP, kemudian secara detail di atur secara rinci dalam SOP Penanganan Pelanggaran TPP. Implementasi penerapan secara konsisten dan sesuai ketentuan tersebut menjadi tangan lain dalam pendampingan desa oleh TPP. Pembiaran pelanggaran TPP baik disengaja ataupun tanpa disengaja akan mempengaruhi kualitas pendampingan TPP

     e.    Spesilisasi Keahlian TPP

TPP sebagai individu harus memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi dasar seperti kemampuannya mengorganisir masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi tentu saja sebagai manusia memiliki keterbatasan yang didasari atas latar belakang pendidikan dan pengalaman lapang. Dalam kondisi desa-desa dampingan  sekarang ini yang bergerak cepat dan membutuhkan pendampingan yang spesifik sesuai permasalahan, maka spesifikasi keaian menjadi tuntuntan yang mutlak diperlukan dalam pendampingan desa. Kebutahan tersebut sangat relevan dalam tataran TPP pada level Tenaga Ahli (TAPM kabupaten, TAPM Provinsi dan TAPM Pusat). Berkaca pada pengalaman pendampingan 10 tahun terkahir ketika spesialisasi tidak menjadi dasar penerapan pendampingan oleh TPP kepada Desa, akan menjadi kendala dan tantangan dalam pendampingan desa. Sehubungan dengan hal tersebut maka menjadi tantangan bagi TPP untuk meningkatkan kompetensi keahlian spesisialisnya sehingga desa dapat terbantu ketika dihadapkan pada kebutuhan-kebutuhan yang memerlukan keahlian khusus (entah kebutuhan teknik infrastruktur, pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pengelolaan keuangan dan lain-lain).

 

f.     Pengelolaan Media dan Informasi :

Media dan Informasi menjadi hal penting dalam era keterbukaan informasi publik. Keberhasilan pendampingan desa membutuhkan dukungan penyebaran informasi kepada khalayak ramai. Sebagus apapun hasil pendampingan kita namun tidak diketahui olah masyarakat banyak tentu saja tidak akan menjadi nilai tambah dalam pengakuan terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh TPP.

Ada banyak keraguan, ada banyak pertanyaan ada banyak kritik terhadap manfaat pendampingan TPP terhadap desa, yang memunculkan usulan dari beberapa pihak luar agar TPP ditiadakan saja karena tidak atau kurang terlihat manfaatnya. Salah satu penyebabnya karena kurang publikasi terhadap apa yang dikerjakan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Desa dan PDT) dan juga TPP. Untuk itu pemanfaatan Media dan Informasi serta pengelolaannya sangat penting agar citra diri TPP dan Kementerian Desa dapat terangkat dengan publikasi keberhasilan dan parktek-pratek baik yang bermafaat bagi desa dampingan. Pengelolaan Media dan Informasi tentu saja membutuhkan kemampuan dan keterampilan TPP dalam menerapkannya. Untuk itu menjadikan kewajiban TPP dalam meningkatkan kapasitas terkait penerapan media dan informasi khususnya penggunaan media sosial ataupun media informasi lainnya.TPP berkewajiban melaksanakan instruksi utuk informasi dan media (antara lain kewajiban bermedsos) dari Kementerian ataupun instruksi dari Manajemen Nasional TPP secara berjenjang tanpa alasan apapun.

 

g.    Penguasaan Tekhnologi dan Digitalisasi

Pada saat zaman digitalisasi sekarang ini yang menuntut segala kegiatan pendampingan tidak luput dari dukungan tekhnologi dan digitalsasi. Untuk itu TPP perlu melakukan upaya-upaya pengembangan diri yang bekaitan penguasaan tekhnologi dan digital. Dari pengamatan dan evaluasi terdapat cukup banyak TPP yang penguasaan tekhnologi dan digital dengan level berbeda-beda. Akan tapi diharapkan TPP memiliki penguasaan kompetensi dasar terkait tekhnologi dan digita yang mendukung pendampingan desa tapi juga mendukung dan membantu TPP dalam pelporan yang penerapannya semakin dengan tekhnolgi dan digitalisasi. Untuk itu  tantangan penguasaan tekhnogi dan digital menjadi syarat mutlak terhadap keberhasilan pendampingan desa ke depan. Tentu saja selain tantangan-tantangan di atas masih banyak tantangan lain terkait pelaksanan pendampingan desa oleh TPP yang tentu saja belum teridentifikasi dalam artikel ini.

Refleksi Diri Sebagai TPP

Meskipun terdapat banyak keberhasilan dalam pendampingan Desa setelah kurun waktu 10 tahun terlewati, harus di akui bahwa masih banyak kekurangan di sana sini dari berbagai aspek.

Kembali ke Fitra TPP sebagai Pemberdaya


TPP adalah bagian dari masyarakat desa dan menjadi ekosistem dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Semestinya  TPP harus mampu merasakan apa yang dirasakan masyarakat desa dan berpikir bersama mereka serta menjadi bagian dari solusi dalam pembanunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa dampingan. Dengan demikian, “pemberdayaan” merupakan roh kegiatan pendampingan desa oleh TPP. Akan tetapi dalam praktek pendampingan ternyak banyak TPP yang terjebak  disibukan dengan tugas-tugas administratif dan melalaikan tugas pemberdaya. Disinyalir terdapat TPP yang ke lapangan (desa) hanya meminta data ataupun meminta tanda tangan dari Pemerintah Desa. Ke depan di perlukan pengelolaan TPP yang seimbang antara tugas-tugas administratif dan tugas sebagai pemberdaya. Sehingga ke depan tidak ada lagi TPP yang tidak dikenali oleh masyarakat dan perangkat desa.


Relasi TPP dan Pemerintah


Berkaitan dengan peran dan fungsi TPP dalam pendampingan desa untuk mencapai desa yang maju,mandiri dan sejahtera tidak terlepas dari relasinya dengan pemerintah baik pemerintah Desa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Relasi tersebut harus tegas dan berjalan dengan normal untuk mendukung pendampingan desa. Relasi tersebut bersifat  kemitraan, koordinatif, dan fasilitatif.

TPP semestinya menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa untuk berfungsi sebagai fasilitator, mentor, dan pendamping bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat) dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa dan bukan sebagai pihak yang memaksakan keinginannya kepada pemerintah desa. TPP juga membantu desa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan (seperti RKPDesa, APBDesa) agar sesuai dengan regulasi dan prioritas . Berperan sebagai penyuluh dan mediator jika terjadi konflik di tengah masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa. Pendamping desa hadir untuk menutupi keterbatasan SDM di desa, bukan untuk mengambil alih kewenangan atau menyaingi kepala desa. TPP mestinya  hadir untuk memampukan desa, bukan menggantikannya. Berhasil tidaknya Pendampingan desa akan terlihat dari kemandirian desa tersebut dalam perencanaan, pembangunan dan pengawasan pembangunan desa. Meski demikian di akui bahwa dalam beberapa kasus cukup banyak TPP yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai sesuai dengan relasi ideal untuk keberhasilan pendampingan desa.


Adapun relasi TPP dengan Pemerintah Pusat & Daerah (Kemendesa & Pemda) sebagai Agen Kebijakan (Agent of Change) dimana, TPP bertugas mengawal dan mengimplementasikan kebijakan Kemendesa PDTT di tingkat desa. Dalam implementasinya banyak TPP yang belum memahami dan menjalankan fungsinya dengan baik bahkan TPP sering menjadi “batu sandungan” kebijakan dengan tidak melakukan pengawalan terhadapa kebijakan Kemendes dan  PDT.

Relasi lainnya adalah TPP sebagai Penyampai Informasi: Pendamping menjembatani kebijakan pemerintah pusat ke desa dan sebaliknya, menyampaikan aspirasi desa ke atas. Peran ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh TPP.

Memberikan Laporan Kinerja kepada pihak Pemerintah Pusat adalah bentuk relasi TPP yang bertanggung jawab secara administratif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendesa atau instansi terkait di tingkat daerah.  Relasi ini harus berjalan dengan baik ke depannya.

Penataan Sistem Pendampingan

Sistem Pendampingan adalah salah satu aspek yang dapat mempengaruhi keberhasilan pendampingan desa oleh TPP. Terdapat berbagai dinamika terkait sistem pendampingan itu sendiri.  Contohnya terkait kebijakan penataan TPP berkaitan dengan Perekruitmen , Pengadaan kembali, Penilaian Kinerja dan Penanganan Pelanggaran TPP  yang terus beradaptasi merupakan bagian dari proses pembelajaran kelembagaan. Diperlukan adanya evaluasi berkelanjutan sehingga sistem pendampingan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang.

Penataan sistem pendampingan TPP hendaknya dapat menjadi alat untuk mendukung pencapaian tugas pendampingan desa.

 

Kompetensi Pendamping

Sebagai Tenaga pendamping profesional, maka TPP dianggap sebagai individu atau pihak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi dasar. Seperti kemampuannya mengorganisir masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi harus di akui bahwa kapasitas TPP masih perlu terus ditingkatkan. Dalam berbagai waktu dan kesempatan cukup banyak kritik yang menyasar pada masih kurangnya kapasitas TPP dalam mendukung pendampingan desa. Di sisi lain kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas melalui tatap muka langsung sangat jarang di lakukan dalam metode apaun yang mendukung sebagai akibat dari keterbatasan anggaran. Untuk itu diperlukan metode yang lebih efektif dalam peningkatan kapasitas TPP. Contohnya dalam mengefektifkan pelatihan melalui metode Learning Management System (LMS).

Hal lain yang juga berkaitan Peningkatan Kualitas SDM Pendamping yaitu Adanya sertifikasi kompetensi (LSP) meningkatkan standar kualitas pendamping dalam melakukuan pendampingan desa.

 “ Tidak Ada Gading yang tidak retak” dalam refleksi sebagai salah seorang TPP menyimpulkan bahwa meskipun ada banyak hal-hal positif yang merupakan hasil Pendampingan Desa oleh TPP selama 10 Tahun yang sudah dilewati antara lain: keberhasilan desa yang didampingi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan (misal: BUMDes sukses, infrastruktur terbangun, atau administrasi desa membaik, tingkat kesadaran dan keaktifan warga dalam pembangunan partisipatif dan adanya inovasi yang muncul dari masyarakat desa  hasil fasilitasi TPP, akan tetapi masih banyak kekurangan yang tidak bisa dinafikan yang menjadi kendala dan tantangan perbaikan ke depan.


Belajar dari Pengalaman

Belajar dari pengalaman 10 Tahun Pendampingan Desa , seiring dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa hal yang dapat diambil sebagai bahan pembelajaran:

1. Adanya evolusi peran TPP  dari fasilitator administratif menjadi penggerak pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa. Pendampingan telah bertransformasi untuk mendorong desa tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola, SDGs Desa, dan BUM Desa.

2. Berkaitan dengan orientasi hakikat sebagai TPP, ternyata banyak TPP yang melaksanakan tugasnya atas dasar perintah pada otoritas kekuasaan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan, yang membuat TPP  kurang peka atau tidak tergerak dengan   situasi   persoalan-persoalan berkembang di masyarakat desa yang seharusnya menjadi tugas pokok. Kesadaran kritis TPP atas Citra Diri nya menjadi dangkal yang berdampak pada kerja minimalis. Untuk itu perlu mereorientasi dirinya melalui penguatan dan penyadaran Kritis sebagaimana Citra Diri Pendamping Desa (TPP).

3. Perlunya membangun Relasi antara TPP dan Pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa), dimana relasi tersebut harus tegas dan berjalan dengan normal untuk mendukung pendampingan desa. Relasi tersebut bersifat  kemitraan, koordinatif, dan fasilitatif.

4. Diperukan evaluasi berkelanjutan agar sistem pendampingan (Pengelolaan TPP)  semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang

5. Peningkatan Kapasistas TPP dalam berbagai aspek mutlak diperlukan dalam Pendampingan Desa

6.  Perubahan regulasi penggunaan Dana Desa yang cepat menuntut pendamping untuk selalu update dengan regulasi terbaru

7. Kemandirian Desa: Tantangan untuk melepaskan desa dari ketergantungan pada pendamping dan mendorong inisiatif desa untuk belajar melakukan perencanaan, melaksanakan pembangunan dan pengawasan secara mandiri.

 


 

 Penutup

Hari Desa Nasional menjadi bahan Refleksi bagi kita sebagai TPP maupun semua stakeholder  desa, bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan desa adalah suatu proses belajar dan membutuhkan waktu yang relatif panjang, ketekunan, keteguhan hati sebagai pemberdaya, kesabaran dan konsisten dalam pendampingan, ruang peningkatan kapasitas dan dedikasi yang kuat sebagai seorang pemberdaya. Sebagai TPP kita patut bangga atas keberhasilan yang dicapai dalam pendampingan desa, akan tetapi kita juga harus mengakui dengan jujur bahwa kita perlu membaharrui diri dan terbuka melakukan perbaikan ke depannya demi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan desa-desa yang kita dampingi. Selamat Hari Desa Nasional 15 Januari 2026. Tuhan memberkati kita semua. Amin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINDAKLANJUTI RENCANA HARI BAKTI PENDAMPING DESA, TPP PROVINSI BERTEMU KADIS PMD PROVINSI