MEMAKNAI 10 TAHUN PERJALANAN PENDAMPINGAN DESA
Sebuah Refleksi Pendampingan Desa oleh TPP
Oleh : Defri R. Supit (Koprov TPP Provinsi Sulawesi Utara)
Sepuluh Tahun Pendampingan Desa yang di ditandai dengan
Peringatan Hari Desa Nasional (HDN) pada tanggal 15 Januari 2026. Rentang waktu tersebut secara relatif bukanlah
waktu yang singkat, yang tentu saja membuka ruang untuk merefleksikan secara kritis,
mengevaluasi dan mencoba “menemukan” hakikat dan tujuan pendampingan desa
melalui pengalaman lapangan, keberhasilan, kegagalan, tantangan dalam upaya
perbaikan yang bermuara pada pembelajaran
Kehadiran Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa membuka
segala kepentingan maupun kebutuhan masyarakat di desa terakomodir. Dengan
adanya UU Desa diharapkan membuka kesempatan besar agar ekosistem desa bisa
mengurusi desanya secara mandiri. Desa sekaligus bisa merencanakan dan mengawasi
siklus pembangunan di desa. UU Desa dapat menjadi legitimasi terjadinya
peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, meminimalisir
kesenjangan antar-wilayah baik soal ekonomi, tapi juga sosial budaya. UU Desa
memberi tempat seluas-luasnya agar bisa memanfaatkan potensi, ataupun
nilai-nilai kearifan lokalnya, yang kesemuanya itu dimaksudkan agar
dikembangkan untuk kehidupan yang lebih baik. Pada akhirnya diharapkan desa
dapat menjadi Maju, Mandiri dan sejahtera sebagaimana amanat UU Desa tersebut.
Dalam rangka mencapai kemandirian desa dan kesejahteraan
masyarakat desa sebagai bentuk perwujudan visi UU No. 6 tentang Desa,
pemerintah telah melakukan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan Desa dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Sedangkan
pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan sebagai upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Adapun Tujuan Pembangunan Desa adalah:
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas Pemerintahan desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
b. Meningkatkan kesadaran, prakarsa, dan partisipasi
masyarakat desa dalam pembangunan desa.
c.
Meningkatkan
dayaguna asset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUMdesa Bersama,
dan
d. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa,
kerja sama desa dan kerja sama antar desa.
Implementasi dukungan pemerintah dalam pencapaian tujuan pembangunan desa diwujudkan
dengan menyelenggarakan
penyediaan Tenaga Pendamping Profesional secara berjenjang dari tingkat desa
sampai nasional.
Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) atau (sering disebut pendamping desa), yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal difungsikan sebagai salah satu instrumen untuk
melakukan pendampingan kepada
desa melalui pemberdayaan kepada
masyarakat desa untukmencapai tujuan pembangunan desa sebagaimana amanat UU No.
6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pendamping desa semestinya menjadi bagian dari masyarakat desa dan harus mampu menjadi fasilitator/pendamping dalam pengembangan informasi
maupun pengetahuan, termasuk mendorong pengawasan siklus pembangunan desa yang akhirnya dapat membantu desa
dalam mencapai tujuan pembangunan desa yakni Desa yang Mandiri, Maju dan
sejahtera. Kehadiran pendamping desa
diharapkan mampu menjawab minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa
yang sampai sekarang masih menjadi persoalan
Keniscayaan Pendampingan Desa oleh TPP
Dengan
melihat ke belakang setelah sepuluh tahun Pendampingan Desa melalui TPP, harus
di akui bahwa TPP telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Di cukup
banyak desa dampingan TPP berhasil dalam mendampingi desa dalam kegiatan
perencanaan. Contohnya: tata kelolah Desa mengalami perbaikan signifikan yang
tercermin salah satunya dengan adanya administrasi di banyak desa menjadi lebih
baik. Musyawarah desa juga semakin
terbuka dan melibatkan mayarakat desa termasuk kaum wanita serta masyarakat
yang terpinggirkan. Melalui pendampingan TPP menjadikan banyak desa telah
melakukan perencanaan pembangunan desa yang didasarkan pada kebutuhan
masyarakat.
Keberhasilan
pendampingan desa oleh TPP juga terlihat dalam pendampingan tahapan pelaksanaan
pembangunan desa. Cukup banyak Desa sukses melaksanakan pembangunan infrastruktur desa (
jalan desa, jembatan, MCK, drainase dan sebagainya. Selain infrastruktur,
pembangunan di bidang ekonomi melalui BUM Desa
di sebagian desa menjadi gambaran perubahan desa menjadi lebih baik.
Keberhasilan
pendampingan desa dapat juga dilihat dari tingkat kesadaran dan keaktifan warga
dalam pembangunan partisipatif. Semakin banyak desa yang terlibat aktif dalam
perencanaan dan pembangunan desa. Meskipun di beberapa desa peran elit desa
masih cukup mendominasi.
Hal lain
yang menjadi tolok ukur adanya perubahan desa menjadi lebih baik adalah adanya
inovasi pembangunan desa dengan adanya terobosan-terobosan baru yang muncul
dari masyarakat desa atas inisiatif sendiri atau tapi juga peran pendampingan
dari TPP. Inovosi tersebut terdiri bari baerbagai bidang pembangunan baik di
bidang lingkungan/infrasrtuktur, sosial (pendidikan dan kesehatan) maupun
bidang ekonomi melalui BUM Desa dan BUM Desa Bersama, pengelolaan wisata desa dan
sebagainya.
Meski
keberhasilan pendampingan desa yang tergambar dalam uraian di atas tidak bisa
diklaim sebagai peran mutlak dari pendampingan Desa oleh TPP, tapi setidaknya
harus diakui bahwa TPP telah memberikan sumbangsih yang cukup besar
dalam pendampingan desa
Pelaksanan pendampingan desa oleh TPP tentu saja tidaklah berjalan mulus. Ada banyak permasalahan dan kendala yang mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan desa oleh TPP, sehngga desa-desa dapat menjadi Maju, Mandiri dan sejahtera. Tantangan terkait Pendampingan Desa oleh TPP secara umum dapat bagi menjadi Tantangan Internal Desa dan Tantangan Kegiatan Pendampingan oleh TPP.
a. Kondisi Geografis di cukup banyak
desa yang sangat sulit di kepulauan (contoh desa-desa di Provinsi Sulawesi
Utara; kabupaten kepulauan Talaud, Sangihe, Siau Tagulandang Biaro ), yang
lokasinya sangat terpencil, dan desa-desa di perbatasan yang sangat sulit
dijangkau menghambat kegiatan pendampingan. Lokasi geografis yang sulit di
desa-desa tersebut biasanya juga diikuti dengan infrastruktur yang tidak
memadai : contoh jalan, jembatan, listrik, internaet yang tidak memadai atau
bahkan tidak ada sama sekali.
b. Konflik Sosial/Kelompok: Adanya
potensi konflik antar kelompok di cukup banyak desa yang harus dimitigasi dan
didamaikan menjadi tantangan tersendiri, yang jika tidak tertangani dengan baik
akan sangat menghambat pendampingan desa.
c. Pemahaman Regulasi yang tidak
memadai karena keterbatasan SDM dan akses informasi. Pemahaman Regulasi menjadi
tantangan lain, khususnya pemahaman perangkat desa yang secara umum kurang
memadai terkait regulasi terkait Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan
Pembangunan Desa, contohnya regulasi terkait penggunaan dana desa. Hal ini
sangat menghambat proses pendampingan desa.
d. Keberagaman Status
Kemajuan/Kemandirian Desa. Harus menjadi bahan pertimbangan dalam pendampingan
desa bahwa kondisi kemajuan desa pada saat ini tidak sama dengan pada waktu
pendampingan 10 tahun yang lalu. Tingkat kemajuan desa berbeda-beda sesuai
status sebagaimana pengukuran dalam Indeks Desa (Mandiri,Maju, Bekembang,
Tertinggal atau Sangat Teringgal). Dengan adanya perbedaan status kemajuan desa
tersebut menjadi tantangan dalam pendampingan desa tersebut.
e. Digitalisasi Desa : Di zaman
sekarang yang menuntut Transparansi dan akuntabilitas serta tata kelolah desa
yang baik, Digitalisasi Desa menjadi tantangan yang dihadapi desa untuk
mencapai tujuan pembangunan desa. Untuk itu segala aspek yang mendukung
pelaksanaan Digitalisasi Desa perlu menjadi perhatian serius. Baik dari segi
infrastruktur (listrik, internet, peralatan), dukungan perencanaan dan
pengangaran tapi juga yang terpenting SDM masyarakat dan perinta desa.
Diharapkan aspek-aspek tersebut dapat membentu suatu ekosistem yang mendukung
terjadinya Ditalisasi Desa.
Tantangan Sebagai TPP Dalam
Pendampingan Desa
a. Reorientasi Citra Diri TPP
Sebagai individu TPP diharapkan menjadi pemberdaya sejati
dengan konsep pemahaman dan kesadaran kritis sebagai seorang Pendamping Desa
yang mestinya terimplemantasi dalam Citra Diri tersebut. Akan tetapi dalam
prakteknya banyak TPP yang tidak mencerminkan hal tersebut. Hal ini terlihat
dari keluhan-keluhan TPP antara lain:
· Kewalahan dalam menyelesaikan
tugas-tugas administratif, yang terkadang penugasannya
waktunya bersamaan, mendadak, dan harus diselesaikan dalam waktu singkat
· Beban penyelesaian tugas administratif
tersebut pada akhirnya menyulitkan para pendamping desa untuk menjalankan tugas
pokoknya yakni mendampingi masyarakat desa.
· Adanya TPP yang tidak peduli dalam menjalankan tugas pokoknya (contoh : ada TPP yang penting sudah melaporkan Daily Report Pendamping (DRP).
Ada
banyak TPP yang melaksanakan tugasnya atas dasar perintah pada otoritas
kekuasaan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Sehingga masih
banyak ditemukan di lapangan, penafsiran personal/individu pendamping desa
hanya loyal kepada otoritas lembaga yang memberi perintah dalam hal ini
Kementerian Desa, PDTT. Pemahaman ini pada akhirnya membuat pendamping desa
kurang peka atau tidak tergerak dengan
situasi persoalan-persoalan berkembang
di masyarakat desa yang seharusnya menjadi tugas pokok. Atau dengan kata lain
TPP terjebak pada tugas-tugas administrasi dan melalaikan tugas sebagai
pemberdaya. Padahal dibutuhkan keseimbangan baik tugas administratif (pelaporan
dan lain-lain) tapi juga tugas sebagai pemberdaya masyarakat. Kesadaran kritis
TPP atas Citra Diri nya menjadi dangkal yang berdampak pada kerja minimalis.
Untuk itu menjadi tantangan TPP ke depan untuk
mereorientasi dirinya melalui penguatan dan penyadaran Kritis sebagaimana Citra
Diri Pendamping Desa (TPP). Kegiatan ini dapat dilakukan melalui kegiatan
Peningkatan Kapasitas baik Pra Tugas maupun Penyegaran.
b. Peningkatan Kapasitas TPP :
Memaknai kehadiran TPP sebagai salah satu instrumen untuk
melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa, berarti menyepakati bahwa TPP
harus mampu menjadi fasilitator/pendamping dalam pengembangan informasi maupun
pengetahuan, termasuk mendorong pengawasan
siklus pembangunan desa. Sebagai Tenaga pendamping profesional, maka pendamping
desa dianggap sebagai individu atau pihak yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan sebagai kompetensi dasar. Seperti kemampuannya mengorganisir
masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk itu Peningkatan Kapasitas TPP menjadi salah satu
Tantangan dalam Pendampingan Desa ke depan.
c. Efektifitas Penilaian Kinerja TPP.
Secara umum realitas di lapangan dapat kita temui bahwa masih
banyak pendamping desa yang belum optimal kinerjanya. Hal ini disebabkan karena
masih terbatasnya pengetahuan pendamping desa berkaitan dengan peran dan tugasnya
sebagai pendamping. Tapi juga berkaitan
dengan integritas TPP yang bersangkutan. Penerapan Penilaian Kinerja secara
efektif dapat membantu TPP meningkatkan knerjanya yang pada akhirnya dapat
sangat berdampak pada keberhasilan pendampingan desa. Untuk itu dukungan
terkait SOP Penilaian Kinerja TPP yang
sesuai ketentuan yang di atur dalam Kemendesa No. 294 sangat dibutuhkan sebagai
pedoman dalam Evaluasi Kinerja TPP.
d. Penangangan Pelanggaran TPP
Pengendalian aktifitas TPP dalam kegiatan pendampingan
desa, sangat mutlak diperlukan agar TPP tidak melanggar aturan dan etika yang
telah di atur dalam Kepmendesa No. 294 Tahun 2024. Aturan dan mekanisme
penanganan pelanggaran TPP, kemudian secara detail di atur secara rinci dalam
SOP Penanganan Pelanggaran TPP. Implementasi penerapan secara konsisten dan
sesuai ketentuan tersebut menjadi tangan lain dalam pendampingan desa oleh TPP.
Pembiaran pelanggaran TPP baik disengaja ataupun tanpa disengaja akan
mempengaruhi kualitas pendampingan TPP
TPP sebagai individu harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan sebagai kompetensi dasar seperti kemampuannya mengorganisir
masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi tentu saja
sebagai manusia memiliki keterbatasan yang didasari atas latar belakang
pendidikan dan pengalaman lapang. Dalam kondisi desa-desa dampingan sekarang ini yang bergerak cepat dan
membutuhkan pendampingan yang spesifik sesuai permasalahan, maka spesifikasi
keaian menjadi tuntuntan yang mutlak diperlukan dalam pendampingan desa.
Kebutahan tersebut sangat relevan dalam tataran TPP pada level Tenaga Ahli
(TAPM kabupaten, TAPM Provinsi dan TAPM Pusat). Berkaca pada pengalaman
pendampingan 10 tahun terkahir ketika spesialisasi tidak menjadi dasar penerapan
pendampingan oleh TPP kepada Desa, akan menjadi kendala dan tantangan dalam
pendampingan desa. Sehubungan dengan hal tersebut maka menjadi tantangan bagi
TPP untuk meningkatkan kompetensi keahlian spesisialisnya sehingga desa dapat
terbantu ketika dihadapkan pada kebutuhan-kebutuhan yang memerlukan keahlian
khusus (entah kebutuhan teknik infrastruktur, pengembangan ekonomi, pendidikan,
kesehatan, pengelolaan keuangan dan lain-lain).
f. Pengelolaan Media dan Informasi :
Media dan Informasi menjadi hal penting dalam era
keterbukaan informasi publik. Keberhasilan pendampingan desa membutuhkan
dukungan penyebaran informasi kepada khalayak ramai. Sebagus apapun hasil
pendampingan kita namun tidak diketahui olah masyarakat banyak tentu saja tidak
akan menjadi nilai tambah dalam pengakuan terhadap kerja-kerja yang dilakukan
oleh TPP.
Ada banyak keraguan, ada banyak pertanyaan ada banyak
kritik terhadap manfaat pendampingan TPP terhadap desa, yang memunculkan usulan
dari beberapa pihak luar agar TPP ditiadakan saja karena tidak atau kurang
terlihat manfaatnya. Salah satu penyebabnya karena kurang publikasi terhadap
apa yang dikerjakan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Desa dan PDT) dan
juga TPP. Untuk itu pemanfaatan Media dan Informasi serta pengelolaannya sangat
penting agar citra diri TPP dan Kementerian Desa dapat terangkat dengan
publikasi keberhasilan dan parktek-pratek baik yang bermafaat bagi desa
dampingan. Pengelolaan Media dan Informasi tentu saja membutuhkan kemampuan dan
keterampilan TPP dalam menerapkannya. Untuk itu menjadikan kewajiban TPP dalam
meningkatkan kapasitas terkait penerapan media dan informasi khususnya
penggunaan media sosial ataupun media informasi lainnya.TPP berkewajiban
melaksanakan instruksi utuk informasi dan media (antara lain kewajiban
bermedsos) dari Kementerian ataupun instruksi dari Manajemen Nasional TPP
secara berjenjang tanpa alasan apapun.
g. Penguasaan Tekhnologi dan Digitalisasi
Pada saat zaman digitalisasi sekarang ini yang menuntut segala kegiatan pendampingan tidak luput dari dukungan tekhnologi dan digitalsasi. Untuk itu TPP perlu melakukan upaya-upaya pengembangan diri yang bekaitan penguasaan tekhnologi dan digital. Dari pengamatan dan evaluasi terdapat cukup banyak TPP yang penguasaan tekhnologi dan digital dengan level berbeda-beda. Akan tapi diharapkan TPP memiliki penguasaan kompetensi dasar terkait tekhnologi dan digita yang mendukung pendampingan desa tapi juga mendukung dan membantu TPP dalam pelporan yang penerapannya semakin dengan tekhnolgi dan digitalisasi. Untuk itu tantangan penguasaan tekhnogi dan digital menjadi syarat mutlak terhadap keberhasilan pendampingan desa ke depan. Tentu saja selain tantangan-tantangan di atas masih banyak tantangan lain terkait pelaksanan pendampingan desa oleh TPP yang tentu saja belum teridentifikasi dalam artikel ini.
Refleksi Diri Sebagai TPP
Meskipun terdapat banyak keberhasilan dalam pendampingan Desa setelah kurun waktu 10 tahun terlewati, harus di akui bahwa masih banyak kekurangan di sana sini dari berbagai aspek.
Kembali ke Fitra TPP sebagai Pemberdaya
TPP adalah bagian dari masyarakat desa dan menjadi ekosistem dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Semestinya TPP harus mampu merasakan apa yang dirasakan masyarakat desa dan berpikir bersama mereka serta menjadi bagian dari solusi dalam pembanunan dan pemberdayaan masyarakat dan desa dampingan. Dengan demikian, “pemberdayaan” merupakan roh kegiatan pendampingan desa oleh TPP. Akan tetapi dalam praktek pendampingan ternyak banyak TPP yang terjebak disibukan dengan tugas-tugas administratif dan melalaikan tugas pemberdaya. Disinyalir terdapat TPP yang ke lapangan (desa) hanya meminta data ataupun meminta tanda tangan dari Pemerintah Desa. Ke depan di perlukan pengelolaan TPP yang seimbang antara tugas-tugas administratif dan tugas sebagai pemberdaya. Sehingga ke depan tidak ada lagi TPP yang tidak dikenali oleh masyarakat dan perangkat desa.
Relasi TPP dan Pemerintah
Berkaitan dengan peran dan fungsi TPP dalam pendampingan desa untuk mencapai desa yang maju,mandiri dan sejahtera tidak terlepas dari relasinya dengan pemerintah baik pemerintah Desa, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Relasi tersebut harus tegas dan berjalan dengan normal untuk mendukung pendampingan desa. Relasi tersebut bersifat kemitraan, koordinatif, dan fasilitatif.
TPP semestinya menjadi Mitra Strategis Pemerintah Desa untuk berfungsi sebagai fasilitator, mentor, dan pendamping bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat) dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa dan bukan sebagai pihak yang memaksakan keinginannya kepada pemerintah desa. TPP juga membantu desa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan (seperti RKPDesa, APBDesa) agar sesuai dengan regulasi dan prioritas . Berperan sebagai penyuluh dan mediator jika terjadi konflik di tengah masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa. Pendamping desa hadir untuk menutupi keterbatasan SDM di desa, bukan untuk mengambil alih kewenangan atau menyaingi kepala desa. TPP mestinya hadir untuk memampukan desa, bukan menggantikannya. Berhasil tidaknya Pendampingan desa akan terlihat dari kemandirian desa tersebut dalam perencanaan, pembangunan dan pengawasan pembangunan desa. Meski demikian di akui bahwa dalam beberapa kasus cukup banyak TPP yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai sesuai dengan relasi ideal untuk keberhasilan pendampingan desa.
Adapun relasi TPP dengan Pemerintah Pusat & Daerah (Kemendesa & Pemda) sebagai Agen Kebijakan (Agent of Change) dimana, TPP bertugas mengawal dan mengimplementasikan kebijakan Kemendesa PDTT di tingkat desa. Dalam implementasinya banyak TPP yang belum memahami dan menjalankan fungsinya dengan baik bahkan TPP sering menjadi “batu sandungan” kebijakan dengan tidak melakukan pengawalan terhadapa kebijakan Kemendes dan PDT.
Relasi
lainnya adalah TPP sebagai Penyampai Informasi: Pendamping menjembatani
kebijakan pemerintah pusat ke desa dan sebaliknya, menyampaikan aspirasi desa
ke atas. Peran ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh TPP.
Memberikan Laporan Kinerja kepada pihak Pemerintah Pusat adalah bentuk relasi TPP yang bertanggung jawab secara administratif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendesa atau instansi terkait di tingkat daerah. Relasi ini harus berjalan dengan baik ke depannya.
Penataan Sistem Pendampingan
Sistem
Pendampingan adalah salah satu aspek yang dapat mempengaruhi keberhasilan
pendampingan desa oleh TPP. Terdapat berbagai dinamika terkait sistem pendampingan
itu sendiri. Contohnya terkait kebijakan
penataan TPP berkaitan dengan Perekruitmen , Pengadaan kembali, Penilaian
Kinerja dan Penanganan Pelanggaran TPP yang terus beradaptasi merupakan bagian dari
proses pembelajaran kelembagaan. Diperlukan adanya evaluasi berkelanjutan sehingga
sistem pendampingan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan
desa yang terus berkembang.
Penataan sistem
pendampingan TPP hendaknya dapat menjadi alat untuk mendukung pencapaian tugas
pendampingan desa.
Kompetensi Pendamping
Sebagai
Tenaga pendamping profesional, maka TPP dianggap sebagai individu atau pihak
yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai kompetensi dasar. Seperti
kemampuannya mengorganisir masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat. Akan tetapi harus di akui bahwa kapasitas TPP masih perlu terus
ditingkatkan. Dalam berbagai waktu dan kesempatan cukup banyak kritik yang
menyasar pada masih kurangnya kapasitas TPP dalam mendukung pendampingan desa.
Di sisi lain kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas melalui tatap muka
langsung sangat jarang di lakukan dalam metode apaun yang mendukung sebagai
akibat dari keterbatasan anggaran. Untuk itu diperlukan metode yang lebih
efektif dalam peningkatan kapasitas TPP. Contohnya dalam mengefektifkan
pelatihan melalui metode Learning Management System (LMS).
Hal
lain yang juga berkaitan Peningkatan Kualitas SDM Pendamping yaitu Adanya
sertifikasi kompetensi (LSP) meningkatkan standar kualitas pendamping dalam
melakukuan pendampingan desa.
Belajar dari Pengalaman
Belajar
dari pengalaman 10 Tahun Pendampingan Desa , seiring dengan berlakunya UU Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa hal yang dapat diambil sebagai bahan
pembelajaran:
1. Adanya evolusi peran TPP dari fasilitator administratif menjadi
penggerak pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa. Pendampingan telah
bertransformasi untuk mendorong desa tidak hanya membangun infrastruktur fisik,
tetapi juga memperkuat tata kelola, SDGs Desa, dan BUM Desa.
2. Berkaitan dengan orientasi hakikat
sebagai TPP, ternyata banyak TPP yang melaksanakan tugasnya atas dasar perintah
pada otoritas kekuasaan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan, yang
membuat TPP kurang peka atau tidak
tergerak dengan situasi persoalan-persoalan berkembang di masyarakat
desa yang seharusnya menjadi tugas pokok. Kesadaran kritis TPP atas Citra Diri
nya menjadi dangkal yang berdampak pada kerja minimalis. Untuk itu perlu
mereorientasi dirinya melalui penguatan dan penyadaran Kritis sebagaimana Citra
Diri Pendamping Desa (TPP).
3. Perlunya membangun Relasi antara
TPP dan Pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa),
dimana relasi tersebut harus tegas dan berjalan dengan normal untuk mendukung
pendampingan desa. Relasi tersebut bersifat
kemitraan, koordinatif, dan fasilitatif.
4. Diperukan evaluasi berkelanjutan
agar sistem pendampingan (Pengelolaan TPP)
semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan desa yang
terus berkembang
5. Peningkatan Kapasistas TPP dalam
berbagai aspek mutlak diperlukan dalam Pendampingan Desa
6. Perubahan regulasi penggunaan Dana
Desa yang cepat menuntut pendamping untuk selalu update dengan regulasi terbaru
7. Kemandirian Desa: Tantangan untuk
melepaskan desa dari ketergantungan pada pendamping dan mendorong inisiatif
desa untuk belajar melakukan perencanaan, melaksanakan pembangunan dan
pengawasan secara mandiri.
Hari Desa Nasional menjadi bahan Refleksi bagi kita sebagai TPP maupun semua stakeholder desa, bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan desa adalah suatu proses belajar dan membutuhkan waktu yang relatif panjang, ketekunan, keteguhan hati sebagai pemberdaya, kesabaran dan konsisten dalam pendampingan, ruang peningkatan kapasitas dan dedikasi yang kuat sebagai seorang pemberdaya. Sebagai TPP kita patut bangga atas keberhasilan yang dicapai dalam pendampingan desa, akan tetapi kita juga harus mengakui dengan jujur bahwa kita perlu membaharrui diri dan terbuka melakukan perbaikan ke depannya demi kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan desa-desa yang kita dampingi. Selamat Hari Desa Nasional 15 Januari 2026. Tuhan memberkati kita semua. Amin.
Komentar
Posting Komentar